<p style="text-align: justify;"> Minggu, 14 April 2019, KPPS Desa Kekeran dikumpulkan di Ruang Rapat Kantor Desa Kekeran untuk menerima bimbingan teknis dan pemantapan yang diberikan oleh Si Ngurah Sumber Jaya selaku Ketua PPS Desa Kekeran. Bimbingan ini dilakukan untuk memastikan kembali tugas-tugas setiap KPPS dan membahas setiap detil tugas untuk meminimalisir terjadinya kesalahan pada hari pemilihan tanggal 17 April mendatang. Petugas KPPS mengikuti kegiatan ini dengan penuh konsentrasi dan mecatat hal-hal yang penting yang harus mereka lakukan.</p> <p style="text-align: justify;"> Kegiatan ini diawali dengan pengabsenan KPPS dari masing-masing TPS yang kemudian dilanjutkan dengan pembagian cap dan contoh berita acara yang akan diisi oleh KPPS nanti. Rapat dimulai pukul 19.30 WITA yang dibuka oleh Ketua PPS, Si Ngurah Sumber Jaya.Ada beberapa hal yang ditekan oleh Ketua PPS pada kegiatan malam hari ini. Yaitu yang pertama hari persiapa. Persiapan yang ditekankan adalah pembuatan TPS yang bisa dilakukan mulai besok dan maksimal dibuat H-1. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan TPS seperti akses ke bilik suara yang ramah pemilih lansia dan pemilih disabilitas, jarak antara bilik suara, bagian belakang bilik suara harus tembok, dan tempat kotak suara yang tidak terlalu tinggi.</p> <p style="text-align: justify;"> Hal kedua yang ditekankan yaitu kegiatan pemungutan suara. KPPS diharapkan hadir di TPS maksimal 06.16 WITA untuk menerima kotak suara yang akan dimobilisasi oleh 2 mobil dengan pembagian 1 mobil ke TPS 1 sampai TPS 5 dan 1 bolih lagi menuju TPS 6 sampai ke TPS 11. Kegiatan pemungutan suara dibuka pukul 07.00 WITA dimana sebelum pukul tersebut KPPS harus sudah siap secara fisik dan jasmani sehingga KPPS tidak meninggalkan TPS saat pemungutan suara berlangsung. Sebelum pemungutan suara ketua KPPS juga harus memastikan saksi-saksi dengan meminta surat mandat terlebih dahulu. Pemungutan suara untuk pemilih yang terdaftar DPT dan DPTB dapat memilih dari pukul 07.00 WITA hingga 12.00 WITA. Sedangkan pemilih yang merupakan DPK dapat melakukan pemilihan mulai pukul 12.00 WITA hingga 13.00 WITA</p> <p style="text-align: justify;"> Hal ketiga yang ditekankan yaitu kegiatan penghitungan suara. KPPS diharapkan memasang memasang plano sebelum pukul 13.00 WITA dan mengisi berita acara yang diperlukan untuk penghitungan suara disela-sela pemungutan suara agar penghitungan suara berlangsung dengan cepat tanpa hambatan. KPPS juga harus menghitung jumlah surat suara yang terpakai, rusak, dan yang tidak terpakai agar sesuai dengan jumlah saat menerima jumlah suara. KPPS juga harus memastikan para saksi menandatangani di tempat yang tepat.</p> <p style="text-align: justify;"> Pada kesempatan ini pula Ketua PPS berpesan kepada KPPS Desa Kekeran untuk menjaga kesehatan karena kegiatan ini akan memakan banyak waktu dan tenaga. Dari simulasi yang dilakukan, pemilihan umum ini akan memakan waktu hingga pukul 23.00 WITA. Simulasi yang dilakukan petugas yang sudah berpengalaman ini memakan waktu yang cukup Panjang. Hal ini membuat Ketua KPPS Desa Kekeran merasa khawatir terkait kondisi KPPS pada saat hari H. &ldquo;Saya berharap rekan-rekan dapat melakukan tugas dengan baik dan mampu menjaga kondisi agar tugas ini terlakana dengan baik&rdquo; himbau Ketua PPS. Kegiatan ini diakhiri dengan simulasi pengisian data selama 15 menit yang bertujuan untuk mengetahui pemahaman KPPS dengan tugas-tugas yang akan dilakukan. (001/KIM KKR)</p>
BIMBINGAN TEKNIS DAN PEMANTAPAN KPPS PEMILIHAN UMUM 2019
14 Apr 2019