<p style="text-align: justify;"> Selasa, 17 Juli 2018 tepat pukul 19.35 hingga pukul 20.40 diadakan rapat mengenai peraturan desa kekeran. Rapat dilaksanakan di kantor desa kekeran yang dihadiri oleh bapak prebekel, ketua BPD, BPD, Kasi, LPM, sekretaris desa, bendahara desa dan staf desa.  Rapat dibuka langsung oleh bapak Ketua BPD "I nyoman Sutami Arjaya" . Peraturan desa dibacakan oleh Ketua BPD desa kekeran yang didampingi oleh bapak prebekel "I Nyoman Suarda ". Kemudian peraturan desa didiskusikan satu persatu dan diadakan beberapa perubahan/perbaikan mulai dari menimbang,  mengingat hingga menetapkan peraturan desa. Semua yang menghadiri rapat fokus mendengarkan peraturan desa kekeran yang dibacakan dan ikut pula membaca peraturan secara saksama yang sudah dibagikan satu persatu serta aktif memberikan pendapat berupa kritik maupun saran demi mencapai tujuan yang diharapkan pada rapat kali ini. Kali ini merupakan rapat pertama mengenai peraturan desa kekeran, selanjutnya akan diadakan rapat kedua untuk membahas kembali hasil rapat pada malam ini.</p> <p style="text-align: justify;"> Acara rapat dari awal hingga akhir berjalan dengan lancar. Tujuan diadakannya revisi peraturan desa yaitu untuk menjaga kelestarian lingkungan desa dan lingkungan yang lestari dapat digunakan untuk lahan yang produktif. Kegiatan yang kurang baik yg bisa kita larang, kita larang, agar desa kita menjadi contoh pelestarian lingkungan yang baik,  selama ini desa kita masih bagus, seperti adatnya yang sudah sesuai dengan peraturan, selain itu agar tidak kehilangan jati diri desa, dan mudah-mudahan bisa brtahan selama mungkin. Ujar "I Nyoman Sutami Arjaya" selaku ketua BPD desa kekeran.(002/KIM KKR)</p>
RAPAT PERUBAHAN PERATURAN DESA KEKERAN
17 Jul 2018