<p style="text-align: justify;"> Senin, 14 Mei 2018 berlangsung sosialisasi tentang bantuan PKH (Proram Keluarga Harapan) oleh Dinas Sosial Kabupaten Badung. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan keluarga penerima bantuan dimana penerima bantuan di Desa Kekeran berjumlah 113 KK. Sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasi tentang penerimaan bantuan kepada keluarga penerima bantuan.</p> <p style="text-align: justify;">             Sosialisasi yang berlangsung di Wantilan Kaler Desa Kekeran ini, dimulai pada pukul 09.00 WITA yang diawali dengan pemberitahuan nama pendamping desa yang dilanjutkan dengan pembagian kelompok bagi penerima bantuan yang baru terdaftar. Menurut pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Tanggal 8 Januari 2018 tentang Program Keluarga Harapan, PKH (Program Keluarga Harapan) merupakan sebuah program pemberian bantuan sosial bersyarat   kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial  ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.</p> <p style="text-align: justify;"> Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat Desa Kekeran yang menerima bantuan tidak kebingungan tentang tata cara penerimaan bantuan. Selain itu sosialisasi ini diharapkan mampu menjdi wadah untuk menjawab semua pertanyaan tentang PKH sehingga bantuan ini tersalurkan dengan baik kepada masyarakat Desa Kekeran. (001/KIM KKR)</p>
Sosialisasi Program Keluarga Harapan (PKH) Kepada Masyarakat Penerima Bantuan di Desa Kekeran
14 May 2018